Pengertian Outsourcing dalam
bahasa Indonesia berarti alih daya. Outsourcing atau alih daya adalah
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang bersifat non-core atau penunjang
oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa.
Saat ini sangat banyak
perusahaan IT outsourcing bermunculan. Banyak perusahaan merasa bahwa system
informasi merupakan sebuah kebutuhan. Tetapi ada beberapa perusahaan yang
menganggap bahwa system informasi bukanlah core kompetensinya. Outsourcing
banyak digunakan beberapa perusahaan untuk menghemat sumber daya yang meliputi
sumber daya manusia, perangkat keras maupun biaya. Dengan itu perusahaan akan
lebih focus ke tujuan utamanya dan tidak perlu terlalu pusing untuk memikirkan
aspek pengelolaan teknologi informasi. IT Outsourcing dikelompokan menjadi 4
bagian, yaitu :
- Total Outsourcing yaitu menyerahkan sepenuhnya ke pihak lain, yang meliputi hardware, software dan brainware.
- Total Outsourcing penyewaan sumber daya manusia yang dimiliki pihak lain.
- Selective Sourcing, sebuah perusahaan akan memilih bagian mana yang akan di serahkan kepada pihak lain dan yang tidak diberikan akan dikelola sendiri.
- De Facto Sourcing, perusahaan akan menyerahkan semua yang menyangkut IT ke perusahaan lain karena ada factor tertentu.
Keuntungan dari
outsourcing, yaitu :
- Perusahaan dapat lebih focus pada core bussines.Perusahaan dapat memperbaharui strategi dan merekturisasi sumber daya manusia dan keuangan yang ada.
- Penghematan dan pengendalian biaya operasional. Dengan melakukan outsourcing dapat mengurangi dan mengontrol biaya operasional.
- Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing. Vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yanglebih baik di bidang ini dibandingkan dengan perusahaan.
- Perusahaan dapat merespon pasar dengan cepat. Outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih cepat dalam merespon kebutuhan pasar.
- Mengurangi resiko. Dengan memperkerjakan sedikit karyawan hal ini merupakan salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi dimasa depan.
- Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan – pekerjaan yabg sifatnya non core.
Kekurangan dari
outsourcing, yaitu :
- Pengawasan dan control sulit di lakukan.
- Adanya biaya tersembunyi atau hidden cost.
- Ancaman keamanan dan kerahasiaan. Informasi merupakan asset berharga bagi perusahaan, jika data perusahaan jauh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, akan menjadi bencana bagi perusahaan tersebut.
- Kualitas. Kontrak akan mengalami spesifikasi dan aka nada biaya tambahan yang dikeluarkan perusahaan kepada perusahaan outsourcing.
- Terkait kesejahteraan keuangan perusahaan lain.
- Publisitas buruk.
Description: Pengertian, Keuntungan dan Kekurangan Outsourcing Rating: 5.0 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Pengertian, Keuntungan dan Kekurangan Outsourcing







